PERPAJAKAN



PERPAJAKAN
EDISI REVISI
PROF. Dr. MARDIASMO, MBA., Ak
BAB 1 PENGANTAR PERPAJAKAN
BAGIAN 1 DASAR PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur Pajak:
1.  Iuran dari rakyat untuk negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara yang berupa uang.
2.  Berdasarkan Undang-undang.
3.  Tanpa jasa timbal kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk
4.  Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak :
1.  Fungsi budgetair. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya
2.  Fungsi mengatur (regulerend). Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijaksnaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Syarat Pemungutan pajak :
1.  Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
2.  Harus bersasarkan Undang-undang (syarat yuridis)
3.  Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
4.  Harus efsien (syarat finansiil)
5.  Harus sederhana
PENGELOMPOKAN PAJAK
1.  MENURUT GOLONGANNYA
ü  Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain.Contoh Pajak Penghasilan (PPh)
ü  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.  MENURUT SIFATNYA
ü  Pajak Sujektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
ü  Pajak Objektif, yaitu pajak tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak (PPN dan Pajak penjualan atas Barang Mewah)
3.  Menurut Lembaga Pemungutnya
ü  Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh :PPh, PPN, Bea Materai dan Pajak penjualan barang mewah
ü  Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh Pajak Provinsi ( Pajak kendaraan bermotor), Pajak kabupaten (Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan pajak Hiburan)
TARIF PAJAK
1.  Pajak sebanding. Tarif berupa presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proposional terhadap besarnya nilai kena pajak (PPN 10%).
2.  Tarif Tetap. Bea Materai Rp 3000,- dan Rp 6000,-
3.  Tarif Progresif. Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar (pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak pribadi dalam negeri).

4.  Tarif Degresif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODEL DESKRIPTIF MANAJEMEN STRATEGIK

RESUME DESAIN DAN PERILAKU ORGANISASI

PENGANGGARAN PERUSAHAAN