PERPAJAKAN
PERPAJAKAN
EDISI REVISI
PROF. Dr. MARDIASMO, MBA., Ak
BAB 1 PENGANTAR PERPAJAKAN
BAGIAN 1 DASAR PERPAJAKAN
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur
Pajak:
1. Iuran dari rakyat untuk negara. Yang berhak
memungut pajak hanyalah negara yang berupa uang.
2. Berdasarkan Undang-undang.
3. Tanpa jasa timbal kontraprestasi dari negara
secara langsung dapat ditunjuk
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
yaitu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi
Pajak :
1. Fungsi budgetair. Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluarannya
2. Fungsi mengatur (regulerend). Pajak sebagai alat
mengatur atau melaksanakan kebijaksnaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Syarat
Pemungutan pajak :
1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
2. Harus bersasarkan Undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
4. Harus efsien (syarat finansiil)
5. Harus sederhana
PENGELOMPOKAN
PAJAK
1. MENURUT GOLONGANNYA
ü
Pajak Langsung,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat
dibebankan kepada orang lain.Contoh Pajak Penghasilan (PPh)
ü
Pajak tidak
langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada orang lain.
Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. MENURUT SIFATNYA
ü
Pajak
Sujektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak.
ü
Pajak
Objektif, yaitu pajak tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak (PPN dan Pajak
penjualan atas Barang Mewah)
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
ü
Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara. Contoh :PPh, PPN, Bea Materai dan Pajak penjualan barang mewah
ü
Pajak Daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contoh Pajak Provinsi ( Pajak kendaraan bermotor), Pajak kabupaten
(Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan pajak Hiburan)
TARIF PAJAK
1.
Pajak
sebanding. Tarif berupa presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang
dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proposional terhadap
besarnya nilai kena pajak (PPN 10%).
2.
Tarif Tetap.
Bea Materai Rp 3000,- dan Rp 6000,-
3.
Tarif
Progresif. Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang
dikenai pajak semakin besar (pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk
wajib pajak pribadi dalam negeri).
4.
Tarif
Degresif.
Komentar
Posting Komentar