BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan
Bank? Pengertian Lembaga Keuangan Bank adalah suatu badan
usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung dan memberikan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat
luas.
Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan,
pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Adapun beberapa layanan jasa perbankan yang diberikan
oleh lembaga keuangan Bank adalah sebagai berikut:
·
Jasa pemindahan uang (transfer)
·
Jasa penagihan (inkaso)
·
Jasa kliring (clearing)
·
Jasa penjualan mata uang asing (valas)
·
Jasa safe deposit box
·
Travelers cheque
·
Bank card
·
Bank draft
·
Letter of credit (L/C)
·
Dan berbagai jasa Bank lainnya
Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
Dilihat dari fungsinya, lembaga
keuangan Bank dapat dibedakan menjadi 3 jenis. Adapun jenis lembaga keuangan
Bank adalah sebagai berikut:
1 ) Bank
Sentral
Bank sentral yang dimaksud
adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok
Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas:
Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung
Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun
1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah
fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan
Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2 ) Bank
Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank
di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah
yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil
dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian
dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·
Bank
Negara Indonesia 46 (BNI)
·
Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
·
Bank
Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah
(Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah
daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur,
BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia:
3) Bank
milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki
oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara
mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank
Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia,
Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5 ) Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN
AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam
melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam.
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh
karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian
dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank
Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu,
bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat
memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,
deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank
Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah
bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam
hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank
syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan
dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan
besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan
di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan
dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan
jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bantuk badan hukumnya,
pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Setelah undang- undang
Nomor 7 Tahun 1992 tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya
terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
Apa yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)? Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/1972,
pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga/ badan yang
melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakata dengan menerbitkan surat-surat berharga dan
menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) punya peranan yang penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk
Indonesia. Dengan adanya LKBB, maka konsumsi domestik bergerak maju dan
mendorong laju perekonomian.
Adapun beberapa kegiatan usaha
LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
·
Memberikan
fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek,
menengah, dan jangka panjang.
·
Berperan
menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan
hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
·
Menyertakan
modal perusahaan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
·
Menjadi
perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
·
Melaksanakan
kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan
Republik Indonesia.
Fungsi dan
Tujuan Lembaga Keuangan Non Bank
Sebenarnya, ada cukup banyak
fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia. Secara umum, fungsi dan tujuan
LKKB adalah sebagai berikut:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat-surat
berharga, lalu menyalurkan kembali dana tersebut untuk membiayai permodalan
bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
·
Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak
terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
·
Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya
di bidang ekonomi dan keuangan.
·
Membantu menstimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas
sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
·
Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.
Macam-Macam
Lembaga Keuangan Non Bank
Jika disebutkan semua, maka akan
banyak sekali lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia. Namun, secara
garis besar ada 7 LKBB yang sering kita temui, diantaranya:
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah Lembaga Keuangan Non Bank
yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada
anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan
juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Tujuan utama dari koperasi simpan
pinjam adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan
juga masyarakat pada umumnya. Beberapa contoh koperasi ini misalnya Koperasi
Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar.
2. Perum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang melaksanakan kegiatan
penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum
gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi.
Pegadaian cukup populer digunakan
oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung
lebih mudah. Adapun beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian diantaranya
adalah:
·
Gadai
konvensional
·
Gadai syariah
·
Gadai emas
·
Jasa taksiran
dan sertifikasi logam mulia
·
Jasa
penitipan barang berharga
3. Perusahaan Leasing
Perusahaan Leasing atau
Multifinance adalah LKBB yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem
kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran kepada
perusahaan maupun perorangan.
Adapun beberapa perusahaan
leasing yang cukup populer di Indonesia diantaranya adalah:
·
PT. BCA
Finance
·
PT. BFI
Finance
·
PT. Summit
Oto Finance
·
PT. Indomobil
Finance Indonesia
·
PT. Astra
Credit Companies (ACC)
·
PT. Adira
Dinamika Multi Finance, Tbk
·
PT. Federal
International Finance (FIF)
4. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah Lembaga Keuangan Non Bank
yang menyediakan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang
menjanjikan dengan kegiatan beresiko tinggi dan membutuhkan modal besar.
Bentuk pembiayaan yang ditawarkan
oleh perusahaan modal ventura adalah Obligasi hingga pinjaman yang sifatnya
khusus dengan syarat pengembalian tertentu yang disepakati kedua pihak.
5. Pasar Modal
Pasar Modal adalah Lembaga Keuangan Bukan
Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat
pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh
pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pasar modal kita kenal juga
dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia
yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.
6. Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan Dana Pensiun adalah
badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yaitu dengan cara
menghimpun dana yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Dana tersebut
akan diserahkan kepada masyarakat ketika sudah pensiun atau tidak bekerja lagi.
Tujuannya adalah agar karyawan
memiliki dana atau uang ketika sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain, dana
pensiun ini merupakan tabungan jangka panjang.
Berikut beberapa contoh lembaga
dana pensiun
·
PT. Taspen
·
PT. Asabri
·
BPJS
Ketenagakerjaan
·
DPPK (Dana
Pensiun Pemberi Kerja)
·
DPLK (Dana
Pensiun Lembaga Keuangan)
7. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi
setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing
pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.
Tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengendalikan
keuangan seseorang tetap terjaga ketika terjadi risiko yang membutuhkan biaya.
Adapun beberapa jenis asuransi adalah:
·
Asuransi
kesehatan
·
Asuransi jiwa
·
Asuransi
pendidikan
·
Asuransi
kendaraan
·
Asuransi
kepemilikan rumah dan properti
·
Asuransi
bisnis
Komentar
Posting Komentar