BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA



Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan Bank? Pengertian Lembaga Keuangan Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan memberikan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat luas.
Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun beberapa layanan jasa perbankan yang diberikan oleh lembaga keuangan Bank adalah sebagai berikut:
·         Jasa pemindahan uang (transfer)
·         Jasa penagihan (inkaso)
·         Jasa kliring (clearing)
·         Jasa penjualan mata uang asing (valas)
·         Jasa safe deposit box
·         Travelers cheque
·         Bank card
·         Bank draft
·         Letter of credit (L/C)
·         Dan berbagai jasa Bank lainnya

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Dilihat dari fungsinya, lembaga keuangan Bank dapat dibedakan menjadi 3 jenis. Adapun jenis lembaga keuangan Bank adalah sebagai berikut:

1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·         Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2) Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bantuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya.  Setelah undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).



Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)? Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga/ badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakata dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) punya peranan yang penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya LKBB, maka konsumsi domestik bergerak maju dan mendorong laju perekonomian.
Adapun beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
·         Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
·         Berperan menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
·         Menyertakan modal perusahaan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
·         Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
·         Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan Republik Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Non Bank

Sebenarnya, ada cukup banyak fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia. Secara umum, fungsi dan tujuan LKKB adalah sebagai berikut:
·         Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat-surat berharga, lalu menyalurkan kembali dana tersebut untuk membiayai permodalan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
·         Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
·         Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·         Membantu menstimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
·         Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.

Macam-Macam Lembaga Keuangan Non Bank

Jika disebutkan semua, maka akan banyak sekali lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia. Namun, secara garis besar ada 7 LKBB yang sering kita temui, diantaranya:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat pada umumnya. Beberapa contoh koperasi ini misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar.

2. Perum Pegadaian

Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi.
Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah. Adapun beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian diantaranya adalah:
·         Gadai konvensional
·         Gadai syariah
·         Gadai emas
·         Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia
·         Jasa penitipan barang berharga

3. Perusahaan Leasing

Perusahaan Leasing atau Multifinance adalah LKBB yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran kepada perusahaan maupun perorangan.
Adapun beberapa perusahaan leasing yang cukup populer di Indonesia diantaranya adalah:
·         PT. BCA Finance
·         PT. BFI Finance
·         PT. Summit Oto Finance
·         PT. Indomobil Finance Indonesia
·         PT. Astra Credit Companies (ACC)
·         PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
·         PT. Federal International Finance (FIF)

4. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan kegiatan beresiko tinggi dan membutuhkan modal besar.
Bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan modal ventura adalah Obligasi hingga pinjaman yang sifatnya khusus dengan syarat pengembalian tertentu yang disepakati kedua pihak.

5. Pasar Modal

Pasar Modal adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pasar modal kita kenal juga dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.

6. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana Pensiun adalah badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yaitu dengan cara menghimpun dana yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat ketika sudah pensiun atau tidak bekerja lagi.
Tujuannya adalah agar karyawan memiliki dana atau uang ketika sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain, dana pensiun ini merupakan tabungan jangka panjang.
Berikut beberapa contoh lembaga dana pensiun
·         PT. Taspen
·         PT. Asabri
·         BPJS Ketenagakerjaan
·         DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
·         DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

7. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.
Tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga ketika terjadi risiko yang membutuhkan biaya. Adapun beberapa jenis asuransi adalah:
·         Asuransi kesehatan
·         Asuransi jiwa
·         Asuransi pendidikan
·         Asuransi kendaraan
·         Asuransi kepemilikan rumah dan properti

·         Asuransi bisnis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODEL DESKRIPTIF MANAJEMEN STRATEGIK

SOAL UTS MENSTRA