TARIF PAJAK
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan
pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase
yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ada berbagai jenis tarif pajak dan
setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai
dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.
Secara struktural, tarif pajak dibagi
menjadi 4 jenis, antara lain:
- Tarif Progresif (a progressive tax rate).
- Tarif Degresif (a degressive tax rate).
- Tarif Proporsional (a proportional tax
rate).
- Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).
Tarif Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif
pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan
pajaknya.
Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak
progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang
pribadi, seperti:
- Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50
juta, tarif pajaknya 5%.
- Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif
pajaknya 15%.
- Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif
pajakya 25%.
- Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya
30%.
Tarif Degresif
Tarif degresif ini kebalikan dari tarif
progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya
akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau,
persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya
semakin meningkat.
Jadi, jika persentasenya semakin kecil,
jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar
karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Tarif Proporsional
Tarif proporsional merupakan tarif yang
persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.
Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai
(10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.
Tarif Tetap/Regresif
Tarif tetap atau tarif pajak regresif
adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai
tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah
diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan
Rp6.000.
Pada dasarnya tarif pajak dipungut
berdasarkan atau sesuai dengan pengelompokan jenis-jenis pajak.
Pengelompokan Pajak
Berdasarkan golongannya pajak terbagi
menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang
lain (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak tidak langsung
merupakan pajak yang bebannya bisa dialihkan oleh pihak lain (contoh: Pajak
Pertambahan Nilai).
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi
menjadi 2 sifat, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang
melihat dan memerhatikan keadaan wajib pajak. Jadi, pajaknya berpangkal pada
subjeknya (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak objektif memiliki
arti sebaliknya (contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)).
Selanjutnya, berdasarkan lembaga
pemungutannya. Lembaga pemungutan pajak terbagi menjadi 2, yaitu pusat dan
daerah.
Pajak pusat merupakan pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan pajaknya digunakan untuk biaya pengeluaran
atau biaya rumah tangga negara (contoh: PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM).
Sedangkan pajak daerah dipungut oleh
pemerintah daerah untuk biaya rumah tangga daerah.
Komentar
Posting Komentar