LAPORAN POSISI KEUANGAN
Laporan Posisi Keungan merupakan salah
satu elemen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Bank pada suatu
saat tertentu. Dulu lebih dkenala dengan Neraca, namun setelah ada pertauran dari
PSAK tahun 2013 telah diubah menjadi Laporan Posisi Keuangan. Komponen laporan
posisi keuangan terdiri dari aktiva, kewajiban dan modal, sama dengan
Perusahaan dagang atau jasa.Namun perbedaannya
nampak di akun-akunya yang hanya kita jumpai di Bank.
- Kas, adalah mata uang kertas
dan logam baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang masih berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang rupiah maupun valuta asing
yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang penukaran ke
Bank Indonesia masih termasuk kedalam kas.
- Giro pada Bank Indonesia, adalah
saldo giro milik bank-bank umum yang tercatat dalam pembukuan di Bank
Indonesia. Saldo giro ini dipergunakan untuk menyelesaikan transaksi
kliring atau utang piutang lainnya antar bank umum melalui Bank Indonesia.
- Giro Bank Lain, adalah
saldo giro milik bank yang ditempatkan di Bank lain baik dalam negeri
maupun luar negeri. Giro ini dibuka dengan maksud dipergunakan untuk
menyelesaikan transaksi utang piutang yang dilakukan antar kedua bank
tersebut, seperti transfer.
- Penempatan pada Bank Lain, adalah
penanaman dana bank pada Bank lain baik dalam maupun luar negeri dalam
bentuk interbank money, tabungan, deposito, dan
lain-lainya yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Efek (Surat Berharga), yaitu surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, penyertaan,
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif dari
efek.
- Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali. Efek
yang dibeli oleh pihak Bank dengan harga tertentu dan berjanji akan
menjual kembali ke penjual yang sama dengan harga yang sama ditambah
dengan tingkat bunga tertentu.
- Tagihan Derivatif,
transaksi yang didasari oleh sutau kontrak atau perjanjian pembayaran yang
nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti
suku bunga, nilai tukar, komoditas, dll
- Kredit, peminjaman uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatann pinjam meminjam antara
Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian
hasil keuntungan.
- Tagihan Akseptasi,
tagihan wesel ekspor berjangka yang sudah diaksep oleh Bank lain dan akan
dilakukan pembayaran pada saat jatuh tempo. Tagihan akseptasi berkaitan
dengan pembayaran ekspor dengan L/C Letter of credit berjangka, dimana
bank mendapatkan akseptasi dari bank lain pada tagihan ekspor untuk
membayar pada saat jatuh tempo.
- Penyertaan saham,
penanaman bak dalam bentuk saham perusahaan lain untuk investasi jangka
panjang baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi
lembaga keuangan lain.
- Aktiva tetap, aktiva
berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibuat terlebih
dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk
dijual, dan digunakan dalam rangka kegiatan normal perusahaan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari setahun.
- Aktiva lain-lain, merupakan
pos yang dimaksudkan untuk menampung aktiva-aktiva yang tidak digolongkan
ke dalam pos-pos diatas dan tidak cukup material disajikan dalam pos
tersendiri.
- Kewajiban Segera, kewajiban
bank kepada pihak lain yang bersifat wajib segera dibayarkan sesuai dengan
perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya.
contohnya penerimaan pajak melalui bank yang masih harus disetor, dll
- Simpanan, dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Simpanan
ini bisa berupa tabungan, giro, deposito, serifikat deposito dan bentuk
lain yang disamakan dengan bentuk simpanan tersebut.
- Simpanan dari Bank Lain,
kewajiban bank kepada bank lain baik di dalam negergi maupun di luar
negeri dalam bentuk simpanan.
- Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali, Dalam
hal ini bank menjual efek kepada pihal lain dengan harga tertentu dan
berjanji akan membeli kembali efek tersebut dalam jangka waktu tertentu
dengan harga yang lebih tinggi.
- Kewajiban Derivatif, sama
halnya dengan tagihan derivatif, namun diakui sebagai kewajiban.
- Kewajiban Akseptasi,
merupakan lawan dari tagihan akseptasi. kewajiban akseptasi merupakan
tagihan wesel impor berjangka yang diaksep oleh bank dan akan dilakukan
pembayaran pada saat jatuh tempo kepada bank lain.
- Surat berharga yang diterbitkan,
merupakan surat pengakuan hutang yang diterbitkan bank seperti promes,
wesel,yang umumnya diperdagangkan di pasar uang dengan cara diskonto,
dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) dan obligasi
- Pinjaman di terima, dana
yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia atau pihak lain dengan
kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapka
dalam perjanjian pinjaman.
- Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi,
adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontijensi dengan
nasabah.
- Kewajiban lain-lain merupakan
pos yang dimaksudkan menampung kewajiban-kewajiban yang tidak dapat
digolongkan ke dalam salah satu akun-akun kewajiban dan tidak cukup
material untuk disajikan dalam pos tersendiri.
- Pinjaman Subordinasi, adalah
pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila
bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalah hal terjadi likuidasi hak
tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.
- Modal Pinjaman, pinjaman
yang disertai dengan penerbital capital notes, loan stock atau warkat
lainnya yang disamakan dengan itu.
- Modal, bagian hak milik perusahaan.
Komentar
Posting Komentar